Peredaran Gelap Narkoba dan Upaya Pencegahannya
Narkoba tak lagi memandang usia, mulai
dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun tak
luput dari jeratan penyalahgunaan narkoba ini. diperkirakan sekitar 1,5
persen dari total penduduk Indonesia adalah korban dari penyalahgunaan
narkoba tersebut. Masalah peredaran narkoba ini juga tak kalah
mengkhawatirkan, tidak hanya di kota-kota besar saja namun sampai
merambah ke pelosok indonesia.
Dengan jumlah populasi penduduk yang
sangat besar, melebihi angka 200 juta penduduk ini tentu membuat
Indonesia menjadi sasaran peredaran gelap narkoba. padahal pada awalnya
Indonesia hanya sebagai tempat persinggahan lalu lintas perdagangan
narkoba, dikarenakan lokasinya yang strategis. Namun lambat laun para
pengedar gelap narkoba ini mulai menjadikan Indonesia sebagai incaran
empuk mereka untuk mengedarkan dagangan narkoba mereka. Seiring
berjalanannya waktu Indonesia mulai bertransformasi, tidak hanya sebagai
tempat peredaran narkoba namun juga sudah menjadi tempat menghasilkan
narkoba, terbukti dengan ditemukannya beberapa laboratorium narkoba di
wilayah Indonesia. Persoalan ini tentu menjadi masalah yang sangat
serius , yang pada akhirnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan
ketertiban Nasional.
Sebelumnya mari kita sedikit mengenal
apa itu narkoba. Narkoba ini sendiri merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya. Istilah narkoba yang banyak
dikenal di Indonesia ini berasal dari bahasa Inggris yakni Narcotics
yang berarti obat bius. Menurut pasal 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, pengertian narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimblkan ketergantungan , yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagamana terlampir didalam undang-undang tersebut.
Penyalahgunaan narkoba ini dapat
menyebabkan ketergantungan, mengganggu sistem syaraf pusat dan dapat
menyebabkan gangguan fisik, jiwa, sosial dan keamanan. Kerugian yang
ditimbulkan juga sangatlah besar. Kerugian terhadap pribadi sendiri
dapat terlihat dari perubahan perilakunya, yang awalnya normal menjadi
lebih pemuruh, pemarah, tidak peduli dengan sekitar hingga akhirnya akan
menyakiti diri sendiri akibat gejala ketergantungan. Selain itu juga
kecenderungan akan mengidap penyakit menular berbahaya akibat
mengkonsumsi narkoba ini juga menjadi semakin besar. Bagi keluarga
selain berdampak pada kerugian ekonomi, korban penyalahgunana narkoba
ini secara tidak langsung telah mencoreng nama baik keluarga di mata
masyarakat. kehidupan sosialnyapun akan ikut terganggu, korban
penyalahgunana narkoba ini akan cenderung untuk melanggar nora yang
berlaku di masyarakat sehingga memungkinkan dirinya untuk melakukan
tindakan melawan hukum hanya untuk memenuhi hasratnya untuk kembali
mengkonsumsi narkoba seperti mencuri, merampok bahkan hingga membunuh
sekalipun. Kerugian yang akan diterima dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara ialah semakin rusaknya genersi muda penerus bangsa yang akan
mebuat bangsa ini mengalami kemunduran yang bisa mengancam kestabilan
nasional.
Sekarang mari kita lihat bagaimana
narkoba dapat beredar luas dikalangan masyarakat Indonesia. Telah
disebutkan diatas kalau Indonesia saat ini tidak hanya sebagai tepat
transit atau tepat mengedarkan narkoba namun juga telah berkembang
menjadi tempat penghasil narkoba. kondisi ini mungkin tercipta sebagai
dampak dari era globalisasi yang ditandai dengan kemajuaan teknologi
informasi, liberalisasi perdagangan dan kemajuaan industri pariwisata
yang mendorong Indonesia dapat tumbuh kembang menjadi negara penghasil
narkoba. peredaran gelap narkoba ini tidak hanya berasal dari dalam
negeri saja, namun juga datang dari luar negeri baik itu melalui jalur
darat, jalur laut ataupun jalur udara.
Peredaran gelap narkoba melalui jalur
darat umumnya terjadi di sekitar wilayah perbatasan Indoensia dengan
negara sekitar. Hal ini dapat terjadi karena lemahnya sistem pengawasan
dan keamanan di wilayah perbatasan. Sarana dan prasarana yang tidak
memadai serta kurangnya perhatian dari pihak pusat terhadap kebijakan
disekitar wilayah perbatasan menjadi pemicu kesenjangan anatara masyarak
wilayah sekita perbatasan dengan masyarakat Indoensia di kota. Hal
inilah yang mendorong masyarakat sekitar perbatasan mencari jalan lain
untuk dapat menyambung hidup mereka, meskipun itu harus melakukan hal
yang melanggar hukum. Maka terjadilah kegiatan-kegiatan penyelundupan
narkoba dari negara tetangga yang dibawa masuk secara ilegal ke dala
negeri ini melalu masyarakat sekitar perbatasan tersebut. Imbalan besar
yang dijanjikan bila dapat membawa narkoba masuk melewati perbatasan
tentu tak ingin mereka lewatkan begitu saja.
Peredaran gelap narkoba melalui laut
juga kerap dilakukan. Indonesia yang merupakan kepulauan ini tentu
banyak memiliki lautan yang dapat berfungsi sebagai pintu masuk kedalam
negeri ini. masalahnya tidak semua wilayah laut yang ada di Indonesia
ini mendapatkan perhatian dan pengawalan yang optimal dari pemerintah.
Luasnya lautan yang dimiliki Indoensia tidak diimbangi dengan jumlah
personel yang mencukupi akibatnya beberapa wilayah perbatasan laut
indonesia menjadi tidak terjaga. Celah inilah yang banyak diincar oleh
pengedar narkoba luar untuk dapat membawa masuk barang dagangan mereka
ke Indonesia melalui jalur laut. Tak hanya itu jumlah personil yang
sedikit dan gaji yang dirasa tidak sebanding sering membuat para
pernjaga perbatasan tersebut tergoda untuk meloloskan para pengedar
gelap narkoba tersebut dengan imbalan alias menerima suap.
Peredaran gelap narkoba melalui jalur
udara juga mengkhawatirkan. Berkali-kali dinas bea dan cukai bandara
menggagalkan penyleundupan narkoba membuktikan kalau penyelundupan
narkoba melalui jalur bandara sangatlah sering dilakukan. Ketersediaan
alat pendeteksi yang canggih mutlak diperlukan agar penyelundupan
narkoba melalui bandara tersebut tidak dapat lolos dari pemeriksaan,
karena cara dan modus yang dilakukan untuk menyelundupkan narkoba melalu
jalur udara ini semakin hari semakin beragam saja dan perlu pengamatan
yang jeli dari petugas agar mereka dapat menghentikannya.
Untuk mencegah peredaran gelap narkoba
tersebut perlu dilakukan beberapa upaya agar dapat menekan laju
peredaran gelap narkoba, kalau perlu sampai menghapus jejak peredaran
gelap narkoba tersebut. Peran pemerintah dalam hal ini sangatlah
krusial, namun tetap upaya pemerintah ini juga harus mendapatkan
dukungan dan kerja sama dari pihak masyarakat karena tanpa dukungan
masyarakat apa yang dilakukan pemerintah tidak akan berguna sama sekali.
Dimulai dengan membina hubungan yang
baik dengan masyrakat. Pembinaan dan pengembangan pola hidup masyarakat.
menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama warga masyarakat
sehingga timbul kesadaran dalam diri masyarakat untuk dapat menjaga
keamaan didalam lingkungan mereka sendiri. Pemerintah memberikan
informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredran gelap narkoba
kepada masyarakat melalui tokoh masyarakat setempat yang nantinya
informasi tersebut akan diterukan kepada anggota masyarakat lainnya.
Memberikan bimbingan kepada msayarakat hingga memperkenalkan kepada
masyarakat apa-apa saja yang termasuk kedalam kategori narkoba, termasuk
tanaman yang dikategorikan narkoba seperti ganja; agar mereka paham
kalau menanam dan memelihara tanaman ganja termasuk kedalam
penyalahgunaan narkoba. sarana sosialisasi ini sendiri juga harus
menggunakan pendekatan yang sesuai dengan jenjang usia yang ada,
idealnya untuk remaja dan anak-anak media internet dan televisi
sangatlah ampuh dalam program ini. Bila dalam diri masyarakat telah
tertanam pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba tentu
peredaran gelap narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.
Selain itu juga dapat dilakukan semcam
razia-razia ditempat konsumsi publik yang rawan terjadinya peredaran
gelap narkoba ini seperti diskotik, tempat karaoke, pub atau warung
remang-remang. Tempat-tempat tersebut selama ini dikenal sebagai tempat
perputaran narkoba yang cukup berpengaruh, baik itu yang asalnya dari
dalam ataupun dari luar negeri. Razia terhadap kendaran berodapun juga
harus dilakukan, karena sering kedapatan pengendara yang memacu
kendaraannya sedang dalam pengaruh obat-obatan. Yang terpenting
informasi mengenai razia ini tidak boleh sampai bocor sebelum
dilaksanakan, karena bisa saja ada oknum-oknum yaang tak bertanggung
jawab yang mencari keuntungan dengan menjual informasi mengenai razia
narkoba ini kepada para pengedar narkoba tersebut. Selain itu juga harus
diadakan pencarian ke tempat sumber yang dijadikan sebagai bahan utama
pembuatan narkoba juga harus dilakukan, jangan hanya menindak tempat
pembuatan narkobanya saja.
Dalam melaksanakan program
penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, Polri
dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah kementrian dan non
kementrian seperti Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Imigrasi, departemen
Agama, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya, BPOM, Kejaksaan, kehakiman
dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Undang-Undang No. 35 juga
menjelaskan kalau pihak penyidik Polri dan penyidik BNN berwenang untuk
melakukan penyelidikan
terhadap penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika, dan dalam
prakteknya mereka dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dalam
melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba.
Untuk kedepannya nanti, pemerintah
Indonesia dapat melihat dan mencontoh negara-negara yang telah sukses
menekan laju peredaran gelap narkoba di negara mereka. Pelaji
langkah-langkah apa saja yang bangsa lain tempuh dalam upayanya
memberantas peredaran gelap narkoba ini. kerja sama internasional dalam
bidang penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini diharpkan dapat
terwujud supaya bisa mempersempit ruang gerak para pengedar gelap
narkoba tersebut.
No comments:
Post a Comment